Poster Teknik Komunikasi 2015
Poster ini memiliki desain yang sangat sederhana. Terlihat sangat biasa memang, dikarenakan karena kemampuan penulis (saya sendiri) sangatlah terbatas. Namun, melalui poster ini penulis mengharapkan setiap orang yang melihatnya dapat sedikit tersadar apakah kotanya sudah cukup hijau? cukup hijau disini berarti apakah sudah memenuhi UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. UU tersebut mewajibkan setiap kota di Indonesia memiliki ruang terbuka publik sebanyak 30 % dari keseluruhan lahan kota tersebut, yang terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. Semoga setiap kita dapat memberikan kontribusinya walaupun hanya dengan skala kecil. Contohnya memelihara dan menjaga taman-taman kota dengan tidak membuang sampah sembarangan, menyediakan sedikit halaman atau pekarangan di depan rumah, dan sebagainya. Karena pada akhirnya kita semua mengharapkan keadaan kota yang nyaman dan aman untu ditinggali. Jika kotany sehat, orang-orang yang tinggal didalamnya juga ikut sehat.

Komentar
Posting Komentar